home icon
search icon
menu icon

> Berita > Workshop Penulisan Deskripsi Paten Bidang Sains dan Teknologi

Workshop Penulisan Deskripsi Paten Bidang Sains dan Teknologi

Dipublikasi Pada

15 Maret 2023

Dipublikasi Oleh

Anonymous Writer

Workshop Penulisan Deskripsi Paten Bidang Sains dan Teknologi
Thumbnail Workshop Penulisan Deskripsi Paten Bidang Sains dan Teknologi
FMIPA USU mengadakan Workshop Penulisan Deskripsi Paten Bidang Sains dan Teknologi pada 14 Maret 2023. Acara ini memberikan wawasan mendalam tentang perlindungan hak paten dan tata cara pengajuan paten.

FMIPA USU - Medan

Paten adalah hak eksklusif atas suatu invensi yang diberikan oleh pemerintah kepada inventor untuk jangka waktu tertentu. Paten memberikan perlindungan hanya dalam yurisdiksi yang berlaku dan bersifat teritorial, artinya paten hanya melindungi apa yang diklaim dan pada wilayah di mana paten tersebut diberikan. Pemahaman yang mendalam tentang paten sangat diperlukan oleh dosen-dosen di FMIPA Universitas Sumatera Utara (USU). Oleh karena itu, diselenggarakan Workshop Penulisan Deskripsi Paten Bidang Sains dan Teknologi pada Selasa, 14 Maret 2023, di Ruang Serbaguna Lantai 1 FMIPA.

Workshop ini dihadiri oleh Wakil Dekan III, Dr. Miswar Budi Mulya, M.Si., Ketua LIPI HKI USU, Prof. Dr. Erman Munir, M.Sc., Ketua Panitia, Dr. Irwana Nainggolan, M.Sc., serta para dosen di lingkungan FMIPA. Kegiatan ini menghadirkan narasumber berpengalaman, yaitu Dr. Tulus Ikhsan Nasution, M.Sc., dan M. Zulham Efendi Sinaga, M.Si.

 

Dr. Tulus Ikhsan Nasution, M.Sc., memaparkan langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum mengajukan paten, di antaranya:

  1. Melakukan penelusuran informasi paten di beberapa situs web.

  2. Menganalisis apakah invensi memiliki ciri khas dibandingkan invensi terdahulu.

  3. Memutuskan untuk mengajukan perlindungan paten jika invensi terbukti memiliki nilai kebaruan.

Beliau juga menjelaskan tiga syarat substansial agar suatu invensi dapat dipatenkan:

  1. Kebaruan: Invensi harus berbeda dari teknologi yang sudah ada atau pernah diungkap sebelumnya.

  2. Langkah Inventif: Invensi harus melibatkan pemikiran kreatif yang tidak jelas bagi seseorang dengan keahlian di bidang tersebut.

  3. Dapat Diterapkan di Industri: Invensi harus dapat digunakan dalam praktik industri.

 

Sementara itu, M. Zulham Efendi Sinaga, M.Si., menjelaskan tentang sistem perlindungan paten di Indonesia yang terbagi menjadi dua bentuk:

  1. Paten Sederhana: Berlaku selama 10 tahun, diajukan untuk satu invensi atau satu klaim mandiri, dan tidak memungkinkan permohonan divisional.

  2. Paten: Berlaku selama 20 tahun, dapat mencakup beberapa invensi atau klaim mandiri.

Beliau juga menekankan pentingnya membuat klaim yang jelas, konsisten, dan didukung deskripsi lengkap.

Para peserta workshop tampak serius dan antusias menyimak pemaparan kedua narasumber, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh moderator.

TIM HUMAS FMIPA

Berita