home icon
search icon
menu icon

> Berita > SOSIALISASI SATGAS PPKS USU DI LINGKUNGAN FMIPA

SOSIALISASI SATGAS PPKS USU DI LINGKUNGAN FMIPA

Dipublikasi Pada

09 Februari 2023

Dipublikasi Oleh

Anonymous Writer

SOSIALISASI SATGAS PPKS USU DI LINGKUNGAN FMIPA
Thumbnail SOSIALISASI SATGAS PPKS USU DI LINGKUNGAN FMIPA

FMIPA USU - Medan

Satgas PPKS merupakan singkatan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang merupakan bagian dari perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pencegahan dan kekerasan seksual di tingkat perguruan tinggi dalam hal ini di Universitas Sumatera Utara. PPKS ini merupakan saluran untuk menyampaikan atau melaporkan kejadian, maupun hal-hal yang dianggap meresahkan mengenai kekerasan seksual tanpa merugikan si pelapor. Oleh sebab itu, untuk menyebarluaskan keberadaan PPKS maka Tim  Satgas PPKS melakukan sosialisasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di FMIPA pada hari Rabu (8 Februari 2023) di ruang Serbaguna Lantai 1 Unit 8 FMIPA USU.

Sosialisasi Satgas PPKS di lingkungan FMIPA ini dihadiri oleh perwakilan  tim satgas PPKS yaitu Dr. Siti Zahara Nasution, S.Kp, MNS dan Nabila Agustin, Dekan dan Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Program studi, Kabag Tata Usaha, Kasubbag, Himpunan Mahasiswa Program Pascasarjana di lingkungan FMIPA.

Dalam sambutannya Dekan FMIPA Dr Nursahara Pasaribu, M.Sc mengatakan bahwa sosialisasi terbentuknya Satgas PPKS ini merupakan salah satu informasi yang sangat diperlukan sebagai wadah pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Dekan menyarankan kepada semua kalangan di lingkungan FMIPA untuk mengikuti langkah-langkah yang sudah diatur oleh Satgas PPKS ketika terjadi kekerasan seksual baik itu, tindakan yang dilarang secara verbal, fisik, nonfisik dan atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Dr. Siti Zahara Nasution, S.Kp, MNS menerangkan bahwa pembentukan satgas PPKS ini dilatarbelakangi dari Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan termasuk kekrasan seksual. Selain itu juga berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, riset, dan teknologi Reprublik Indonesia No.17 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan PERMENDIKBUDRISTEK NO.30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. 

“Kekerasan seksual yang semakin meningkat pada ranah komunitas termasuk perguruan tinggi baik secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada berkurangnya optimalisasi penyelenggaraan Tridarma Perguruan Tinggi, sehingga menurunkan kualitas Pendidikan Tinggi. Oleh sebab itu perlu pengaturan yang menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi” jelas Siti Zahara.

Universitas Sumatera Utara menyikapi pencegahan kekerasan seksual tersebut dengan Pembentukan Satgas PPKS USU; Sosialisai terbentuknya Satgas PPKS USU; Membuka layanan aduan kekerasan seksual; Sosialisasi layanan aduan; Pembuatan pedoman Satgas PPKS USU; Melaksanakan berbagai workshop (pelatihan,seminar dll); Menjalankan modul PPKS untuk warga kampus; dan Menyebarkan poster layanan darurat di berbagai tempat di lingkungan kampus.
PPKS diimplementasikan dengan mengedepankan prinsip kepentingan bagi korban, sehingga korban maupun saksi memiliki hak-haknya yaitu Jaminan kerahasiaan identitas dan informasiatas kasus yang sedang berjalan; Pendampingan,perlindungan,dan pemulian dari Perguruan Tinggi melalui satgas; Kesempatan meminta  informasi perkembangan penanganan pelaporan; dan Pendampingan pascapenetapan rekomendasi satgas PPKS oleh pemimpin Perguruan Tinggi untuk reintegrasi korban ke kegiatan Perguruan Tinggi.
Dengan terbentuknya satgas PPKS USU diharapkan dapat lebih mudah dan terarah dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual, sehingga terciptanya ruang belajar yang aman dan nyaman  di lingkungan USU.

TIM HUMAS FMIPA

Berita