home icon
search icon
menu icon

> Berita > Sosialisasi Pedoman Penilaian Angka Kredit Dosen Sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023

Sosialisasi Pedoman Penilaian Angka Kredit Dosen Sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023

Dipublikasi Pada

31 Maret 2023

Dipublikasi Oleh

Anonymous Writer

Sosialisasi Pedoman Penilaian Angka Kredit Dosen Sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023
Thumbnail Sosialisasi Pedoman Penilaian Angka Kredit Dosen Sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023
FMIPA USU mengadakan sosialisasi pedoman penilaian angka kredit dosen pada 31 Maret 2023 sesuai PermenPANRB No. 1/2023. Acara ini memberikan informasi penting terkait mekanisme penilaian jabatan akademik dosen.

FMIPA USU - Medan

Menindaklanjuti Surat Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia Nomor 5196/UN5.1.R2/SDM/2023 tanggal 29 Maret 2023 terkait PAK Dosen dan BKD, serta merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Nomor 0100/E.E4/DT.04.01/2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang pengaturan penilaian angka kredit dosen dan kewajiban khusus BKD, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Sumatera Utara (USU) mengadakan sosialisasi pada Jumat, 31 Maret 2023, pukul 09.00 WIB, di Ruang Serbaguna Lantai 1 FMIPA.

 

Acara Sosialisasi Pedoman Penilaian Angka Kredit Dosen Sesuai PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 ini dibuka oleh Dekan FMIPA, Dr. Nursahara Pasaribu, M.Sc., dihadiri oleh Wakil Dekan I Dr. Cut Fatimah Zuhrah, M.Si., Wakil Dekan II sekaligus narasumber Dr. Susilawati, M.Si., Wakil Dekan III Dr. Miswar Budi Mulya, M.Si., Ketua dan Sekretaris Jurusan, serta dosen di lingkungan FMIPA USU.

Dr. Susilawati, M.Si., memaparkan bahwa basis data untuk penilaian angka kredit dosen bersumber dari sistem informasi yang valid seperti PDDIKTI, SINTA, SISTER, dan SIM-SDM USU. Dengan diberlakukannya PermenPANRB No. 1 Tahun 2023, dosen diwajibkan memperhatikan timeline untuk pengajuan dan penilaian angka kredit, termasuk pengunggahan berkas Jabatan Fungsional (Jabfung) Lektor Kepala dan Guru Besar. Hasil kerja dosen hingga 31 Desember 2022 tetap akan dinilai berdasarkan peraturan lama (PermenPANRB No. 17 Tahun 2013), dengan batas waktu penilaian hingga 30 Juni 2023.

Beliau juga menjelaskan mekanisme pengakuan hasil angka kredit dosen, meliputi:

  1. Penyusunan daftar kegiatan berdasarkan format Lampiran A (pendidikan), B (penelitian), C (pengabdian kepada masyarakat), dan D (penunjang).

  2. Pengajuan hasil angka kredit kumulatif ke pimpinan PTN/LL Dikti untuk penilaian.

  3. Penyampaian daftar nama dosen dan angka kreditnya dalam format Lampiran F, yang diajukan paling lambat 15 Mei 2023 ke Dirjen Diktiristek untuk diterbitkan Daftar Penetapan Angka Kredit (Lampiran G). Penetapan angka kredit harus selesai paling lambat 30 Juni 2023.

Di akhir acara, Dekan FMIPA, Dr. Nursahara Pasaribu, M.Sc., menyampaikan bahwa penilaian angka kredit harus dilakukan secara konsisten sesuai prosedur dan memberikan kemudahan kenaikan jabatan akademik kepada dosen yang berhak. Beliau juga berharap sosialisasi ini dapat mendukung peningkatan mutu akademik di FMIPA USU.

 

TIM HUMAS FMIPA

Berita